PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 27
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (2) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
