Pasal 33
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari nonpemerintah terdiri atas unsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adat; b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik; h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi; i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga; j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan; k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya. (3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis. (4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah. (5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
