PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 14
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
