PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara; dan c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara.
