PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 15
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS Lintas Provinsi berkedudukan di salah satu ibukota kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat
TKPSDA WS (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sekretariat dalam 1 (satu) TKPSDA WS lintas provinsi, kedudukan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kesepakatan. (3) TKPSDA WS Lintas Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
