PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai komisi irigasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. komisi irigasi daerah provinsi komisi irigasi antarprovinsi dan komisi irigasi daerah kabupaten/kota yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
