PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
