PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 39
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan komisi irigasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan pada satuan kerja di tempat sekretariat komisi irigasi berada. (2) Sekretariat menyiapkan rencana kebutuhan biaya operasional komisi irigasi untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing. (3) Pertanggungjawaban penggunaan dana operasional komisi irigasi dilakukan oleh sekretariat melalui satuan kerja di tempat sekretariat komisi irigasi berada.
