PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 38
BAB 6 — HUBUNGAN KERJA ANTARKOMISI IRIGASI
(1) Hubungan kerja antarkomisi irigasi kabupaten/kota dengan komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi bersifat konsultatif dan koordinatif. (2) Hubungan kerja antarkomisi irigasi provinsi dan komisi irigasi kabupaten/kota dengan dewan sumber daya air provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan koordinatif.
