PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 37
BAB 5 — PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENETAPAN KOMISI IRIGASI
(1) Anggota komisi irigasi dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dinyatakan berhenti apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; dan
c. ditarik oleh organisasi yang diwakilinya. (2) Anggota komisi irigasi yang dinyatakan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diadakan penggantian antarwaktu.
