Pasal 36
BAB 5 — PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENETAPAN KOMISI IRIGASI
(1) Prosedur pemilihan anggota komisi irigasi dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dilakukan melalui langkah-langkah: a. gubernur atau bupati/walikota masing-masing membentuk panitia persiapan pembentukan komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan 3) anggota yang sekurang-kurangnya terdiri atas wakil dari badan perencanaan pembangunan daerah, dinas teknis yang membidangi irigasi, dan dinas yang membidangi pertanian.
b. panitia persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat rencana kerja pembentukan komisi irigasi dan proses pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak panitia persiapan ditetapkan. (2) Penetapan anggota komisi irigasi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e dan Pasal 30 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: a. pengidentifikasian dinas/instansi terkait dengan pengelolaan irigasi oleh panitia persiapan untuk dipertimbangkan sebagai anggota komisi irigasi; dan b. pengusulan dinas/instansi sebagaimana dimaksud huruf a kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai anggota komisi irigasi. (3) Penetapan anggota komisi irigasi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b dan huruf c dan Pasal 30 ayat huruf b dan huruf c dilakukan melalui: a. penetapan jumlah anggota komisi irigasi dari unsur nonpemerintah; b. pemberitahuan kepada perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) dan kepada wakil pengguna jaringan irigasi lain agar mengadakan pertemuan untuk memilih calon anggota; c. pemberitahuan dilengkapi dengan pedoman umum, tata cara pemilihan, dan jumlah anggota masing-masing unsur; d. pemilihan anggota dari unsur nonpemerintah difasilitasi oleh panitia persiapan antara lain berupa penyelenggaraan pertemuan; e. hasil pemilihan calon anggota dari unsur nonpemerintah dibuatkan berita acara yang memuat identitas P3A/GP3A/IP3A dan memuat pengguna jaringan irigasi lain yang disepakati menjadi wakil dalam komisi irigasi; f. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e ditandatangani oleh peserta untuk disampaikan kepada panitia persiapan; dan g. panitia persiapan menyampaikan rancangan penetapan komisi irigasi kepada gubernur atau bupati/walikota masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
