PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 33
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TATA KERJA
(1) Pelaksanaan tugas komisi irigasi difasilitasi oleh sekretariat komisi irigasi yang dipimpin oleh kepala sekretariat. (2) Kepala sekretariat secara adminsitratif bertanggung jawab kepada ketua komisi irigasi melalui sekretaris komisi irigasi. (3) Pelaksanaan kegiatan sekretariat dilakukan di kantor sekretariat yang berada di lingkungan kantor dinas yang membidangi irigasi. (4) Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai yang berasal dari dinas yang membidangi pembangunan daerah, irigasi, dan/atau pertanian.
