PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 34
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi sekretariat komisi irigasi ditetapkan oleh ketua harian komisi irigasi.
(2) Sekretariat komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi komisi irigasi; b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh komisi irigasi; dan c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan. (3) Sekretariat komisi irigasi secara administratif berada di bawah instansi yang membidangi irigasi. (4) Uraian tugas setiap jabatan pada sekretariat komisi irigasi diatur lebih lanjut oleh ketua harian komisi irigasi.
