Pasal 32
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TATA KERJA
(1) Hak anggota komisi irigasi kabupaten/kota: a. mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi dan informasi terkait lainnya; b. menyampaikan aspirasi dan pendapat; c. mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus; d. ikut dalam proses pengambilan keputusan; e. mempunyai hak suara yang sama; dan f. dipilih sebagai wakil komisi irigasi dalam dewan sumber daya air kabupaten/kota. (2) Kewajiban anggota komisi irigasi kabupaten/kota: a. mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku; b. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghadiri rapat-rapat komisi irigasi dan kegiatan lain; d. menaati semua kesepakatan yang telah ditetapkan dan menjadi kebijakan komisi irigasi; dan e. menyampaikan aspirasi lembaga yang diwakilinya.
