PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi intern terdiri atas:
- memo dinas; dan
- nota dinas; b. Naskah Dinas korespondensi ekstern terdiri atas:
- surat dinas; dan
- surat undangan ekstern; c. Kartu undangan; dan d. Surat tugas terdiri atas:
- surat tugas berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- surat tugas melakukan perjalanan kedinasan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
