PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. peraturan Menteri b. surat edaran; c. keputusan; d. instruksi; dan e. surat perintah (2) Naskah dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
