PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 8
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. surat kuasa; b. berita acara; c. surat keterangan; d. surat pernyataan e. surat pengantar; f. pengumuman; g. laporan; h. telaahan staf; i. formulir; j. naskah serah terima jabatan; k. surat pernyataan menduduki jabatan; l. surat pernyataan melaksanakan tugas; m. surat pernyataan pelantikan; dan n. sertifikat.
