PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 24
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pengguna atau Pemilik sertifikat elektronik memiliki kewajiban sebagai berikut: a. memastikan kebenaran semua data/informasi yang diberikan kepada BSrE; b. melindungi sertifikat elektronik agar tidak digunakan oleh pihak lain; c. tidak menyerahkan penggunaan sertifikat elektronik kepada pihak lain; d. melindungi kerahasiaan kunci privat, passphrase atau hal lain yang digunakan untuk mengaktifkan kunci privat; e. tidak mengubah, tidak mengganggu, atau melakukan reverse engineering dan tidak membocorkan sistem layanan keamanan yang disediakan oleh penyelenggara sertifikat elektronik; dan f. bertanggungjawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan, dan pemusnahan sertifikat elektronik dan kunci privat.
