PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 23
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Pengguna atau pemilik sertifikat elektronik harus memenuhi persyaratan dan kriteria dalam melindungi kunci privat serta menyetujui ketentuan penggunaan sertifikat elektronik sebelum sertifikat elektronik diterbitkan. (2) Pengguna atau pemilik sertifikat elektronik bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasangan kunci kriptografi dan telah menyetujui untuk menggunakan kunci kriptografi dan sertifikat elektronik sesuai dengan kebijakan Balai Sertifikasi Elektronik.
