PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 22
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Pengelola tanda tangan elektronik yaitu Pusat data dan Teknologi Informasi (2) dalam melaksanakan tugasnya Pengelola tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan Instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keamanan siber dan sandi negara
