PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 21
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) merupakan jenis tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan mengunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
