PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 20
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Tanda Tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersebut. (3) Dalam hal terjadi penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak lain yang tidak berhak, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di unit organisasi dan/atau unit kerja.
