PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 19
BAB 5 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Tata naskah dinas dapat ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
