PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 18
BAB 4 — TNDE
(1) Petunjuk Pengoperasian Aplikasi TNDE sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 3 huruf e digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi/unit Kerja dalam mengoperasikan Aplikasi TNDE. (2) Petunjuk Pengoperasian Aplikasi TNDE meliputi petunjuk: a. menjalankan aplikasi; b. login sistem; c. username dan password; d. pengaturan; e. fitur TNDE; f. surat masuk;
g. disposisi; h. tindak lanjut; i. surat keluar; j. agenda; k. Templat Naskah Dinas; dan l. keluar aplikasi.
