PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 17
BAB 4 — TNDE
Administrator TNDE yaitu: a. Biro Umum sebagai administrator utama tingkat kementerian; b. Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan, atau Biro Umum sebagai administrator tingkat unit organisasi yaitu; c. bagian tata usaha/umum sebagai administrator balai setingkat unit kerja; dan d. sub bagian tata usaha/umum sebagai administrator balai setingkat Eselon III.
