PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 16
BAB 4 — TNDE
(1) Pengelola sistem TNDE unit organisasi yaitu Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan, dan Biro Umum (2) pengelola sistem TNDE di unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan, dan Biro Umum memiliki tugas: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan TNDE pada lingkup unit organisasi;
b. memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan TNDE lingkup unit organisasi; dan c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan TNDE pada lingkup unit organisasi.
