PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 15
BAB 4 — TNDE
(1) Pengelola data pejabat atau pegawai dalam penerapan TNDE yaitu Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana. (2) Pengelola data pejabat atau pegawai dalam penerapan TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengelola dan memutakhirkan database sistem informasi kepegawaian (e-HRM).
