PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 14
BAB 4 — TNDE
(1) Pembina teknik sistem TNDE yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) Pembina teknik sistem TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan supervisi terkait: a. pengembangan infrastruktur dan jaringan sistem TNDE; b. pengelolaan infrastruktur jaringan sistem TNDE; dan c. keamanan data pada aplikasi sistem TNDE.
