PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 13
BAB 4 — TNDE
(1) Pengelola TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d yaitu Biro Umum. (2) Pengelola pelaksanaan TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. pengembangan Konsep Sistem TNDE; b. pembinaan teknik operasional TNDE; dan c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan TNDE.
