PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 12
BAB 4 — TNDE
(1) Pengguna TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c yaitu seluruh pejabat dan pegawai yang dilengkapi dengan nama pengguna dan kata sandi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam menggunakan TNDE, pejabat struktural menggunakan kode akses tersendiri dan pegawai menggunakan nomor induk pegawai. (3) Laman TNDE dapat diakses melalui http://intranet.pu.go.id atau http://eoffice.pu.go.id
