PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 11
BAB 4 — TNDE
Unit organisasi, unit kerja, atau unit satuan kerja harus menyediakan Unsur pendukung Sistem TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b yang terdiri atas: a. jaringan komputer; b. perangkat keras; dan c. perangkat lunak.
