PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 10
BAB 4 — TNDE
(1) Sistem TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terhubung dengan jaringan komputer keseluruh unit organisasi, unit kerja, atau unit satuan kerja. (2) Cakupan Sistem TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. komunikasi eksternal; b. komunikasi internal; c. disposisi; d. pembuatan naskah dinas arahan dengan templat; e. penggunaan penelusuran surat; f. agenda harian pimpinan; dan g. petunjuk pengoperasian aplikasi TNDE.
