Pasal 25
BAB 6 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS
(1) Perubahan Naskah Dinas dilakukan dengan mengubah, menyempurnakan, dan/atau menyisipkan sebagian dari suatu naskah dinas. (2) Pencabutan merupakan pernyataan tidak berlaku lagi suatu Naskah Dinas terhitung mulai saat ditetapkan dalam pencabutan tersebut. (3) Dalam hal Naskah Dinas yang bersifat mengatur diubah, dicabut, dan/atau dibatalkan, harus dilakukan dengan Naskah Dinas yang sama jenisnya. (4) Kewenangan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan Naskah Dinas dilakukan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau pejabat lain
yang jabatannya sederajat atau lebih tinggi kedudukannya. (5) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil seperti salah ketik, dikeluarkan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut atau pejabat setingkat lebih rendah.
