PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI ARSIP
(1) Fungsi klasifikasi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan unsur pembantu pimpinan. (2) Fungsi klasifikasi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi.
