Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI ARSIP
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. (2) Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. hukum:
produk hukum: a) produk hukum bersifat pengaturan; dan b) produk hukum bersifat penetapan;
perjanjian kerjasama: a) perjanjian kerjasama dalam negeri; dan b) perjanjian kerjasama luar negeri;
sosialisasi hukum;
dokumentasi hukum;
hak atas kekayaan intelektual; dan
advokasi hukum: a) advokasi hukum perdata; b) advokasi hukum pidana; dan c) advokasi hukum kasus peradilan tata usaha negara; b. hubungan luar negeri:
kerjasama bilateral: a. pinjaman luar negeri; b. hibah luar negeri; c. negosiasi luar negeri; d. kerjasama teknik luar negeri; dan e. kerjasama infrastruktur luar negeri;
kerjasama multilateral: a. pinjaman luar negeri; b. hibah luar negeri; c. negosiasi luar negeri;
d. kerjasama teknik luar negeri; dan e. kerjasama infrastruktur luar negeri; 3. kerjasama lembaga swasta (non government organization); dan 4. administrasi perjalanan luar negeri; c. hubungan masyarakat:
publikasi informasi;
dokumentasi informasi;
penerbitan;
dengar pendapat (hearing); dan
hubungan antarlembaga: a) lembaga negara; b) organisasi infrastruktur nasional; c) perusahaan; d) organisasi kemasyarakatan; e) badan koordinasi hubungan masyarakat (bakohumas); dan f) perguruan tinggi/sekolah; dan
peran masyarakat; d. kepegawaian:
perencanaan pegawai: a) analisa jabatan; b) analisa beban kerja; dan c) formasi kepegawaian;
pengadaan pegawai: a) penerimaan; b) pengangkatan cpns atau pns; c) penem patan; dan d) penerimaan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk)/non pns;
ujian kenaikan pangkat/jabatan: a) ujian penyesuaian ijazah; b) ujian dinas; dan c) ujian kompetensi;
mutasi: a) kenaikan dan penyesuaian pangkat /golongan; b) rotasi kerja; c) alih tugas; dan d) penempatan kembali;
pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural: a) pengangkatan jabatan; dan b) pemberhentian jabatan;
administrasi kepegawaian: a) data pegawai; b) absensi pegawai; c) kartu kepegawaian; d) tanda jasa; e) penggajian; f) penyesuaian masa kerja; dan g) penyesuaian kelas jabatan;
cuti pegawai;
pembinaan pegawai: a) penilaian prestasi kerja; b) pembinaan pembentukan karakter pegawai; c) hukuman disiplin; dan d) penyelesaian selisih/sengketa pegawai;
pengembangan pegawai: a) perencanaan dan pengembangan karir; b) keterampilan/keahlian; c) tugas belajar dan izin belajar; dan d) sertifikasi profesi;
pembinaan jabatan fungsional tertentu: a) pengangkatan jabatan fungsional tertentu; b) kenaikan jenjang pangkat/jabatan; c) pemindahan jabatan fungsional tertentu; d) pembebasan sementara jabatan fungsional tertentu; dan
e) pemberhentian jabatan fungsional tertentu; 11. pemberhentian pegawai: a) dengan hormat; dan b) tidak dengan hormat; 12. pensiun; e. keuangan:
- penganggaran: a) penyusunan target dan pagu indikatif penerimaan negara bukan pajak (pnbp); dan b) penyusunan rencana bisnis anggaran badan layanan umum (blu);
- pelaksanaan anggaran: a) belanja pegawai; b) belanja barang dan jasa; c) belanja pemeliharaan; d) belanja sewa; e) belanja perjalanan; f) belanja bantuan pemerintah; g) belanja modal tanah; h) belanja modal peralatan dan mesin; i) belanja modal gedung dan bangunan; j) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; k) belanja modal aset lainnya; dan l) belanja lainnya;
- pengeluaran anggaran;
- pengelolaan perbendaharaan: a) penerimaan negara bukan pajak (pnbp); b) pengembalian belanja; c) tuntutan ganti rugi; d) tuntutan perbendaharaan; e) perhitungan ex-officio; f) pembukaan rekening bendahara; g) berita acara pemeriksaan kas; h) verifikasi anggaran;
i) nota verifikasi pertanggungjawaban anggaran; j) pembukuan anggaran; k) pendampingan perbendaharaan; dan l) pembinaan perbendaharaan; 5. pelaporan: a) pelaporan laporan pertanggungjawaban (lpj) bendahara; b) pelaporan penerimaan negara bukan pajak (pnbp); c) pelaporan keuangan; d) pelaporan pajak; dan e) pelaporan piutang negara 6. evaluasi: a) evaluasi laporan keuangan; b) evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; c) evaluasi pejabat perbendaharaan; dan d) evaluasi kinerja badan layanan umum (blu); 7. ketatausahaan keuangan: a) keterangan penerimaan pembayaran penghasilan pegawai (kp4); b) keterangan penghasilan; c) surat keterangan pemberhentian pembayaran (skpp); dan d) penyampaian surat pemberitahuan (spt) pajak. f. organisasi dan tata laksana:
organisasi: a) struktur organisasi; dan b) tata kerja dan uraian tugas pokok;
ketatalaksanaan: a) tata laksana; dan b) mekanisme kerja;
reformasi birokrasi;
budaya organisasi; dan
organisasi non kedinasan: a) korpri; b) dharma wanita; c) koperasi; dan d) kerukunan pensiun pekerjaan umum (kppu); g. pengelolaan data:
pengelolaan data dan informasi: a) data dan informasi administrasi; b) data dan informasi sumber daya air; c) data dan informasi bina marga; d) data dan informasi cipta karya; e) data dan informasi perumahan; f) data dan informasi bina konstruksi; g) data dan informasi pengembangan infrastruktur wilayah; h) data dan informasi penelitian dan pengembangan; i) data dan informasi pengembangan sumber daya manusia; dan j) data dan informasi pelelangan elektronis (e-procurement);
infrastruktur teknologi informasi dan sistem informasi: a) infrastruktur teknologi informasi; b) sistem informasi; dan c) pengelolaan website. h. pengadaan barang/jasa
pengadaan barang yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa: a) melalui pelelangan umum; b) melalui pelelangan terbatas; c) melalui pelelangan sederhana; d) melalui penunjukan langsung; e) melalui pengadaan langsung; dan f) melalui kontes;
pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa: a) melalui pelelangan umum; b) melalui pelelangan terbatas; c) melalui pemilihan langsung; d) melalui penunjukan langsung; dan e) melalui pengadaan langsung;
pengadaan jasa konsultasi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa; a) melalui seleksi umum; b) melalui seleksi sederhana; c) melalui penunjukan langsung; d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara;
pengadaan jasa lainnya yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa: a) melalui pelelangan umum; b) melalui pelelangan sederhana; c) melalui penunjukan langsung; d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara. i. penanaman modal:
penanaman modal dalam negeri: a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment);
penanaman modal luar negeri: a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment). j. perencanaan:
penyusunan rencana dan program: a) penyusunan rencana dan program; b) pokok-pokok strategi pembangunan; dan
c) penetapan kinerja tahunan; 2. administrasi dan fasilitasi penganggaran. a) penyusunan penganggaran; b) sistem penganggaran; c) analisis data penganggaran; dan d) fasilitasi pendanaan daerah; 3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan: a) pemantauan; b) evaluasi; c) pelaporan; dan d) laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (lakip). k. pengelolaan aset barang milik negara (bmn):
pengadaan: a) pengadaan aset lancar; b) pengadaan aset tetap; dan c) pengadaan aset lainnya;
penggunaan: a) penetapan status penggunaan; dan b) penggunaan sementara oleh pengguna barang lain, pengalihan status penggunaan, dan penetapan status penggunaan bmn untuk dioperasikan oleh pihak lain;
pemanfaatan dan pemeliharaan: a) pemanfaatan; b) pemeliharaan; dan c) pemeriksaan;
pemindahtanganan: a) penjualan; b) tukar menukar; c) hibah; dan d) penyertaan modal pemerintah pusat;
penghapusan, pemusnahan, pengawasan, dan pengendalian bmn: a) penghapusan dan pemusnahan; dan b) pengawasan dan pengendalian;
penatausahaan: a) pembukuan; b) inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi bmn); dan c) pelaporan. l. pengawasan:
pemeriksaan (audit): a) pemeriksaan administrasi umum; b) pemeriksaan keuangan; c) pemeriksaan kinerja; d) pemeriksaan khusus; dan e) reviu;
pemantauan dan evaluasi: a) laporan hasil audit (lha); b) tindak lanjut laporan/hasil audit; c) tuntutan ganti rugi (tgr); d) evaluasi; dan e) penerapan sistem peringatan dini (early warning system);
pengaduan: a) internal; dan b) eksternal;
kegiatan pengawasan lainnya: a) pendampingan pengawasan; b) bimbingan dan konsultasi pengawasan; c) pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan; dan d) sosialisasi pengawasan. m. umum:
ketatausahaan: a) peringatan hari kemerdekaan, hari besar nasional, dan hari bhakti pupr; b) rapat/rapat kerja/rapat koordinasi/rapat teknis/konsultasi regional; c) administrasi perjalanan dinas; d) tanda penghargaan/kenang-kenangan/ hadiah; dan
e) jam kerja; 2. kearsipan: a) penciptaan arsip; b) pengelolaan arsip; c) penyusutan arsip; d) pembinaan; dan e) fasilitasi arsip statis; 3. kerumahtanggaan: a) penggunaan sarana dan prasarana kantor; b) pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan c) jaringan listrik, air, dan telepon; 4. ketertiban dan keamanan: a) pengamanan dan pengawalan; b) izin pemindahan (keluar masuk) barang; c) kehilangan; d) kerusakan; e) kecelakaan; f) perparkiran; dan g) seragam/pakaian dinas; 5. pelayanan: a) poliklinik; b) perpustakaan; c) tempat penitipan anak; d) rumah pintar; dan e) koperasi; 6. keprotokolan: a) upacara/acara kedinasan; b) kunjungan; dan c) agenda pimpinan; 7. kegiatan sosial: a) kegiatan kerohanian; b) kegiatan olah raga; c) kegiatan kesenian; dan d) sumbangan.; (3) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sumber daya air:
- perumusan kebijakan dan strategi sumber daya air;
- penatagunaan sumber daya air: a) perencanaan wilayah sungai; b) kelembagaan; c) pemanfaatan sumber daya air; d) hidrologi dan lingkungan sumber daya air; dan e) pemberdayaan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) bidang sumber daya air;
- pengembangan jaringan sumber daya air a) perencanaan pengelolaan sumber daya air; dan b) manajemen mutu;
- pengelolaan sumber daya air: a) pengelolaan sungai dan pantai; b) pengelolaan irigasi dan rawa; c) pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung; dan d) pengelolaan air tanah dan air baku;
- operasi dan pemeliharaan sumber daya air: a) operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai; b) operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa; c) operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung; d) operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku; dan e) operasi dan pemeliharaan pengendalian lumpur sidoarjo;
- pengendalian lumpur sidoarjo: a) perencanaan pengendalian lumpur sidoarjo; b) pemrograman pengendalian lumpur sidoarjo;
c) pelaksanaan pengendalian lumpur sidoarjo; dan d) pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur sidoarjo; 7. pemantauan dan evaluasi; b. bina marga:
perumusan kebijakan dan strategi bina marga;
pengembangan jaringan jalan; a) keterpaduan perencanaan; b) sistem jaringan jalan; dan c) lingkungan dan keselamatan jalan;
pembangunan jalan: a) standar dan pedoman; b) manajemen konstruksi; c) pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase; dan d) pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng;
preservasi jalan: a) standar dan pedoman; b) perencanaan teknis; c) teknik rekonstruksi; dan d) teknik pemeliharaan jalan;
pengelolaan jembatan: a) standar dan pedoman; b) perencanaan teknis; c) teknik jembatan; dan d) teknik terowongan dan jembatan khusus;
pengelolaan jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitasi jalan daerah: a) bimbingan teknik jalan daerah; b) pengembangan jalan metropolitan dan kota besar; dan c) pembinaan teknik jalan bebas hambatan;
pengaturan jalan tol: a) pengadaan investasi jalan tol; b) teknik pengaturan jalan tol; dan
pemantauan dan evaluasi; c. cipta karya:
perumusan kebijakan dan strategi cipta karya;
keterpaduan infrastruktur permukiman: a) keterpaduan perencanaan dan kemitraan; dan b) keterpaduan pembiayaan dan pelaksanaan;
pengembangan kawasan permukiman: a) perencanaan teknis; b) kawasan permukiman perkotaan; c) kawasan permukiman perdesaan; d) kawasan permukiman khusus; dan e) kelembagaan;
pembinaan penataan bangunan: a) perencanaan teknis; b) penataan bangunan gedung; c) pengelolaan rumah negara; d) penataan bangunan dan lingkungan khusus; dan e) kelembagaan;
pengembangan sistem penyediaan air minum: a) perencanaan teknis; b) sistem penyediaan air minum perkotaan; c) sistem penyediaan air minum perdesaan; d) sistem penyediaan air minum khusus; e) kelembagaan; f) peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan g) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja;
pengembangan penyehatan lingkungan permukiman:
a) perencanaan teknis; b) pengelolaan air limbah; c) pengelolaan persampahan; d) penyehatan lingkungan permukiman khusus; e) kelembagaan; dan f) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja; 7. pemantauan dan evaluasi; d. perumahan:
perumusan kebijakan dan strategi perumahan;
perencanaan pembiayaan perumahan: a) keterpaduan perencanaan; b) strategi pembiayaan dan analisa pasar perumahan; dan c) kemitraan;
pola pembiayaan perumahan: a) pola pembiayaan perumahan rumah umum; b) pola pembiayaan perumahan rumah swadaya dan mikro perumahan; dan c) pola investasi perumahan;
pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan: a) sumber pembiayaan primer; b) sumber pembiayaan sekunder; dan c) sumber tabungan perumahan dan pembiayaan lainnya;
sistem pembiayaan perumahan;
pengelolaan dana pembiayaan perumahan;
perencanaan penyediaan perumahan: a) keterpaduan perencanaan; b) analisa teknik; c) rencana pengembangan lingkungan hunian; dan d) kemitraan dan kelembagaan;
penyediaan rumah susun: a) perencanaan teknik; b) penyediaan; c) penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; dan d) pengelolaan;
penyediaan rumah khusus: a) perencanaan teknik; dan b) penyediaan dan pengelolaan rumah tapak khusus;
penyelenggaraan bantuan rumah swadaya: a) perencanaan teknik; b) fasilitasi backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni; dan c) pelaksanaan bantuan stimulan;
penyediaan rumah umum dan komersial; a) perencanaan teknik; b) pemberian bantuan rumah umum; c) fasilitasi hunian berimbang; dan d) fasilitasi penyediaan lahan perumahan; dan
pemantauan dan evaluasi; e. bina konstruksi:
perumusan kebijakan dan strategi bina konstruksi;
investasi infrastruktur: a) pelaksanaan kebijakan investasi infrastruktur; b) sinkronisasi investasi infrastruktur; c) fasilitasi dan mitigasi risiko investasi infrastruktur; dan d) pasar infrastruktur;
penyelenggaraan jasa konstruksi: a) sistem penyelenggaraan; b) kontrak konstruksi; c) konstruksi berkelanjutan; dan d) manajemen mutu;
kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi: a) kelembagaan; b) material dan peralatan konstruksi; c) teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; dan d) usaha jasa konstruksi;
kompetensi dan produktivitas konstruksi: a) standar dan materi kompetensi; b) penerapan kompetensi; c) pengembangan profesi jasa konstruksi; dan d) pengembangan produktivitas;
peningkatan kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi: a) peningkatan kerjasama; dan b) pemberdayaan jasa konstruksi;
peningkatan jasa konstruksi: a) koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja; dan b) pelaksanaan pengendalian mutu;
penerapan teknologi konstruksi a) koordinasi, sinkronisasi, dan kerjasama penerapan teknologi konstruksi; dan b) pengembangan materi;
pendayagunaan material dan peralatan konstruksi; dan
pemantauan dan evaluasi; f. pengembangan infrastruktur wilayah:
penyusunan kebijakan teknis dan strategi pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat; a) antarsektor; dan b) antarwilayah;
pengembangan kawasan strategis: a) keterpaduaan infrastruktur kawasan strategis; dan
b) pengembangan infrastruktur antarkawasan strategis; 4. pengembangan kawasan perkotaan: a) pengembangan infrastruktur kawasan metropolitan; b) pengembangan infrastruktur kawasan kota besar dan kota baru; dan c) pengembangan infrastruktur kawasan kota kecil dan perdesaan; 5. analisa manfaat dan skema pembiayaan; 6. sinkronisasi program dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr); dan 7. pemantauan dan evaluasi; g. penelitian dan pengembangan:
penelitian dan pengembangan sumber daya air: a) sumber daya kelitbangan; b) penelitian; c) pengkajian; d) perekayasaan; e) pengembangan; f) penerapan; g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
penelitian dan pengembangan jalan dan jembatan: a) sumber daya kelitbangan; b) penelitian; c) pengkajian; d) perekayasaan; e) pengembangan; f) penerapan; g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
penelitian dan pengembangan perumahan dan permukiman: a) sumber daya kelitbangan; b) penelitian; c) pengkajian; d) perekayasaan; e) pengembangan; f) penerapan; g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan.
penelitian dan pengembangan kebijakan dan penerapan teknologi: a) sumber daya kelitbangan; b) penelitian; c) pengkajian; d) perekayasaan; e) pengembangan; f) penerapan; g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
karya tulis/master proceeding;
rekomendasi/policy paper;
jasa layanan: a) pengujian; b) advis teknis; c) sertifikasi; d) kalibrasi; dan e) akreditasi;
alih teknologi;
penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan;
forum komunikasi kelitbangan (fkk); dan
pemantauan dan evaluasi;
h. pengembangan sumber daya manusia:
- perumusan kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia;
- inventarisasi pendidikan dan pelatihan: a) perencanaan kebutuhan; b) sistem dan metode diklat; c) kurikulum/silabus; dan d) bahan ajar/modul;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan: a) diklat prajabatan; b) diklat kepemimpinan; c) diklat fungsional; dan d) diklat teknis;
- penyelenggaraan pendidikan kedinasan;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan; dan
- pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
