PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 11
BAB 5 — SANKSI
(1) Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan: (2) Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN menjadi persyaratan dalam pengangkatan Pejabat Wajib LHKPN dalam jabatan sebagaimana pasal 4 ayat (2).
