PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap pegawai dan pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN harus menjaga kerahasiaan isi LHKPN Pejabat Wajib LHKPN dan mengelola LHKPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap pegawai dan pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN wajib menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN yang terkait dalam pengelolaan LHKPN tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
