PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal bertugas: a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bersama Koordinator LHKPN menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
- data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- hasil pemeriksaan LHKPN; dan
- hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. (2) Inspektorat Jenderal melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
