PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 61
BAB 9 — EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan. (2) Evaluasi substansi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
