PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 60
BAB 9 — EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan; b. Pemrakarsa; c. Bagian Hukum; d. Analis Kebijakan; dan/atau e. Analis Hukum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar pertimbangan. (5) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
