Pasal 59
BAB 10 — PEMBINAAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Pembentukan Produk Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum. (3) Pembinaan Pembentukan Produk Hukum dapat mencakup aspek: a. perumusan kebijakan teknis Pembentukan Produk Hukum; b. pembinaan kompetensi dalam bidang Pembentukan Produk Hukum; c. fasilitasi pengembangan karier Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum. (4) Penyelenggaraan pembinaan Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi produk hukum; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; dan/atau d. fasilitasi pendidikan dan pelatihan. (5) Pembinaan Pembentukan Produk Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
