PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 58
BAB 8 — MONITORING
(1) Monitoring dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal. (2) Monitoring dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan. (3) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian. (4) Laporan hasil pembahasan tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri secara berkala.
