Pasal 57
BAB 8 — MONITORING
(1) Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. (2) Monitoring dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional, Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, Izin Prakarsa PRESIDEN, Proleg PUPR, dan Izin Prakarsa Menteri. (3) Monitoring terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (4) Perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan harus memenuhi Target perkembangan proses pembentukan perundang- undangan.
