PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 62
BAB 11 — FORMAT, TARGET, DAN ALUR PRODUK HUKUM
Ketentuan mengenai format, target, dan alur Produk Hukum: a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. format Penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (5); c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1); d. format Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58; e. Alur pembuatan Produk Hukum. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
