PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 53
BAB 5 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dengan ketentuan:: a. sistematika berubah; b. materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); c. esensinya berubah; d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi; dan/atau e. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
