Pasal 54
BAB 6 — PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM
(1) Penyebarluasan Produk Hukum dilakukan oleh Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait. (2) Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (3) Penyebarluasan Produk Hukum yang berupa Peraturan Menteri dan Surat Edaran dilakukan setelah diautentikasi. (4) Penyebarluasan Peraturan Menteri dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggunakan: a. softcopy yang diunduh dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; atau b. salinan yang telah diautentikasi.
