PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 52
BAB 5 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
(1) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d harus melampirkan dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau Pasal 24 ayat (1) dan dokumen evaluasi yang meliputi: a. Latar belakang perubahan Peraturan Menteri; b. Substansi yang mengalami perubahan; dan c. Peraturan/kebijakan yang mengakibatkan perubahan. (2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
