PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 51
BAB 5 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
(1) Peraturan Perundang-undang yang sudah diundangkan dapat dilakukan perubahan dan pencabutan. (2) Perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan dapat dilakukan terhadap: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri; (3) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
