PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 50
BAB 4 — PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Biro Hukum menyusun naskah asli rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di paraf tiap lembarnya oleh Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan. (4) Penetapan rancangan Surat Edaran, Keputusan, atau Surat Perintah dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli.
(5) Naskah asli Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Bagian Tata Usaha Menteri.
