PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Permohonan pengundangan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
